" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > benar jumat di kantor tidak sah karena bukan duduk tempat ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 17 november 2014 06 :30  " , "  19 . 311 views  n " , " n " , " n " , " n " , " tanya anda ini memang tarik sekali untuk bahas , yaitu kait dengan syarat sah buah laksana shalat jumat . memang banyak ulama khusus di dalam mazhab asy - syafi ' iyah yang syarat bahwa selain harus hadir oleh 40 orang mukallaf , ke - 40 orang itu harus status mustauthin . di dalam kitab fathul mu ' in , tulis bukan mustauthin lain mutauthin . " , " walaupun shalat jumat hadir 40 orang lebih , namun kalau dari 40 orang itu ada yang status bukan mustauthin , maka shalat jumat itu anggap tidak sah . " , " memang yang jadi masalah adalah erti mustauthin itu sendiri . sebab di dalam banyak aji , khusus aji kitab kuning , para kiyai sering terjemah kata mustauthin ini dengan terjemah yang kurang akurat , yaitu duduk lokal atau duduk tempat . " , " dengan terjemah bagai duduk lokal , tentu saja shalat jumat yang selenggara itu jadi tidak sah , meski jumlah yang hadir itu sudah capai 40 orang . kenapa ? " , " karena biasa masjid - masjid di kantor itu lebih banyak ikut oleh pegawai kantor sebut , yang nota bene rmahnya tidak di sekitar kantor alias bukan duduk tempat . ada yang jarak 5 - 10 km , ada yang 10 - 20 km , ada juga yang lebih dari 20 km . sedang yang rumah di sekitar kantor boleh jadi kurang dari 40 orang . " , " dan itu masalah yang agak usik kita kait dengan selenggara shalat jumat di banyak gedung kantor di jakarta ini . shalat jumat di masjid - masijd kantor umum hanya penuh oleh para pegawai yang nyata rumah jauh - jauh . dan orang yang rumah jauh itu anggap bukan duduk tempat , atau seperti dalam bahasa kitab fiqih , mereka bukan mustauthin . " , " bukti , kalau hari jumat jatuh pada hari libur alias tanggal merah , biasa shalat jumat kantor itu pun libur , karena tidak ada jamaah . sedang duduk tempat yang tinggal di sekitar kantor itu masing - masing shalat jumat di masjid lingkung dan tidak masuk ke masjid - masjid kantor . " , " yang jadi titik masalah adalah syarat harus mustauthin itu , ketika terjemah jadi duduk tempat . dan timbul simpul bahwa shalat jumat di masjid kantor itu tidak sah . " , " bukti tidak - akurat terjemah ini adalah bingung para santri yang ajar kitab kuning . kalau mustauthin terjemah jadi jamaah yang rumah dekat masjid atau duduk tempat , lalu apa batas yang beda antara pruamh dekat dan rumah jauh ? mana batas duduk tempat dengan bukan duduk tempat ? apakah batas desa , camat , atau kabupaten ? berapa jarak minimal orang anggap bagai duduk tempat atau bukan duduk tempat ? " , " sayang di kitab - kitab kuning itu sendiri kita malah tidak dapat informasi apa batas . ini tarik untuk bahas , kenapa kitab fiqih yang harus menjeaskan sangat detail malah tidak beri jelas yang cukup ? " , " kalau kita telaah lebih lanjut , boleh jadi karena erti mustauthin bukan orang yang rumanya dekat dengan masjid , juga bukan arti duduk tempat atau duduk lokal . yang jadi hanya kurang akurat dalam buat terjemah , yang mana harus memang tidak usah terjemah saja . sebab dalam hem tulis , istilah mustauthin ini tidak ada padan dalam bahasa indonesia . " , " mari kita laku tahqiq atas erti istilah mustauthin ini lebih dahulu . sudah akurat cara terjemah ? dan apa definisi yang cocok atas istilah itu agar tidak timbul bingung ? " , " cara bahasa , istilah mustauthin asal dari kata wathan ( u0648 u0637 u0646 ) yang arti adalah manzilul iqamah ( u0645 u0646 u0632 u0644 u0627 u0644 u0625 u0642 u0627 u0645 u0629 ) . " , " jadi kalau kita bisa tarik simpul , istilah mustauthin ini maksud kurang lebih adalah orang yang bukan cuma dar tinggal di suatu tempat untuk sementara , lin niat tinggal di tempat itu untuk lama . saya kira semua kita pasti dapat dengan satu hal ini . " , " tetapi ketika istilah mustauthin ini terjemah jadi ' duduk tempat ' , maka akan timbul masalah . apa batas ? " , " harus istilah mustauthin ini terjemah jadi ' duduk tetap ' , dan bukan terjemah jadi ' duduk tempat ' seperti yang lama ini ajar . kalau terjemah jadi ' duduk tetap ' , maka masalah selesai . duduk tetap itu balik dari duduk tidak tetap , dan duduk tidak tetap itu ada dua , yaitu musafir dan muqim . " , " musafir atau muqim ini punya sama dan beda . namun dalam kalau sanding dengan mustauthin , musafir dan muqim lebih punya banyak sama . " , " adalah orang yang dalam jalan jauh " , " ( jarak boleh mengqashar shalat ) . rumah orang musafir lebih jarak qashar , yaitu 4 burud atau 16 farsakh . dalam hitung kita zaman sekarang adalah 88 , 407 km . kalau bulat jadi 89 atau 90 km . " , " dalam erti fiqih tidak lain musafir yang tetap lebih dari 4 hari . bila orang musafir putus untuk sementara waktu tetap di suatu tempat , sehingga lebih batas waktu 4 hari , maka status musafir hilang dan ganti jadi muqim . orang muqim ini cara hukum syariah sudah tidak boleh mengqashar dan menjama ' shalatnya . dan bila temu dengan hari jumat , dia wajib hadir . " , " namun eksistensi hadir para muqimin pada shalat jumat ini mirip eksistensi duduk para wanita , yaitu ada mereka tidak hitung bagai syarat 40 orang . beda wanita tidak wajib kerja shalat jumat , sedang muqimin wajib . tetapi meski muqimin ini hadir , hadir mereka tidak hitung bagai ' anggota tetap ' yang 40 orang itu . " , " ibarat ada shalat jumat laksana di suatu desa mana jamaah 60 orang . tetapi jumlah duduk tetap hanya ada 30 orang , yang 30 orang lagi status muqim , maka shalat itu tidak sah . karena belum penuh ' quorum ' 40 orang yang status duduk tetap . " , " tetapi harus perhati bahwa 30 orang status muqim itu pada hakikat adalah musafir plus , yaitu orang - orang yang rumah jarak jauh 90 - an km dari desa sebut , namun niat singgah agak lama lebih batas 4 hari . misal mereka adalah para mahasiswa yang sedang ada kuliah kerja nyata ( kkn ) di desa itu . lama lebih dari 4 hari tetapi maksimal hanya bulan atau dua bulan . itu yang maksud dengan muqim bukan mustauthin . " , " sedang kalau ada salah satu mahasiswa yang sedang kkn itu kecantol gadis desa tempat lalu nikah dan putus untuk tinggal di desa itu meski hanya untuk sementara waktu , status ubah dari muqim jadi mustauthin alias duduk tetap . walau pun di dalam hati ada ingin bahwa suatu ketika ingin tinggal di kota , tetapi niat saja belum bisa buat ubah status jadi musafir atau muqim . " , " masjid kantor bila selenggara shalat jumat sudah sah dan tidak perlu khawatir . karena jumlah jamaah sudah pasti lebih 40 orang . dan tidak perlu ribut status mereka apakah rumah dekat masjid atau jauh dari masjid . karena jauh atau dekat tidak ada kait dengan status mustauhin itu sendiri . " , " karena sudah bisa pasti bahwa para pegawai kantor itu 100 status mustauthin , walaupun rumah tidak sekitar masjid . karena erti mustauthin itu memang bukan orang yang rumah dekat masjid . tetapi erti mustauthin adalah orang yang bukan musafir juga bukan muqim . " , " sekali lagi , yang maksud dengan mustauthin adalah orang yang jadi duduk tetap di jakarta ini . apa bukti ? bukti dia kerja di jakarta , ma ' isyahnya di jakarta ini . anak dan istri pun tinggal di jakarta . bahkan punya rumah walau pun ngontrak atau nyicil di jakarta . " , " kalau pun di lubuk hati ada ingin nanti kalau sudah pensiun mau pulang ke kampung , sama sekali tidak buat status ubah bagai muqim . sebab erti muqim itu bukan dar orang yang tinggal sementara dan punya niat entah kapan suatu waktu nanti mau pulang kampung . bukan itu erti . " , " muqim adalah musafir yang tetap lebih dari 4 hari di suatu tempat . pergi seminnggu dari luar kota ke jakarta , masa tinggal lebih dari 4 hari , itu nama muqim . tapi kalau di jakarta kerja di suatu kantor , anak istri juga bawa serta , punya rumah di jakarta , meski jarak rumah ke kantor itu 80 km , tetap saja status 100 adalah mustauthin . dia wajib shalat jumat di masjid kantor dan hadir hitung sah bagai syarat 40 orang . " , " maka pegawai kantor yang rumah jarak 20 hingga 80 km masih bilang mustauthin , karena mereka memang rupa duduk tetap di jakarta ini . mereka bukan muqim juga bukan musafir . mereka tidak status muqim yang datang ke jakarta hanya singkat meski lebih dari 4 hari , karena punya rumah dan anak istri di jakarta . dan mereka juga bukan musafir yang lewat di jakarta kurang dari 4 hari . "
